MENGAPA KEHADIRAN ORANG LAIN DAN ADANYA ALAT KOMUNIKASI MENJADI HAL YANG PALING BERMAKNA PADA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI BALI?

Authors

  • David Hizkia Tobing

DOI:

https://doi.org/10.51353/inquiry.v7i1.80

Abstract

Abstrak: Sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan pada anak, bahwa pelaku tindakan-tindakan kenakalan remaja yang berusia 12 tahun atau kurang dari 18 tahun yang terbukti bersalah, akan diberikan pembinaan dan dididik di dalam lembaga pemasyarakatan khusus anak, seperti Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB yang terletak di daerah Karangasem, Bali dengan sebutan anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hal apa yang dianggap paling bermakna bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, dan kebermaknaan hidup itu sendiri menjadi pusat dari fenomena tersebut. Temuan utama dalampenelitian ini adalah: (1) kehadiran orang lain (2) keberadaan alat komunikasi, merupakan hal yang paling bermakna bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Bali.Kata Kunci: kehadiran orang Lain, kebermaknaan hidup, anak pidana di Bali

Published

2016-09-29

Issue

Section

Articles