Analisis Implementasi Kebijakan Luar negeri non-Intervensi Tiongkok Terhadap Myanmar Pasca Kudeta Militer Februari 2021
DOI:
https://doi.org/10.51353/8sga0395Kata Kunci:
Tiongkok, Non-Intervensi, Myanmar, Kebijakan Luar Negeri, Kudeta Militer 2021Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi implementasi prinsip non-intervensi Tiongkok terhadap Myanmar pasca kudeta mi-liter Februari 2021. Landasan teori yang digunakan yaitu prinsip non-intervensi serta teori pengambilan keputusan. Penelitian ini meng-gunakan metode kualitatif eksplanasi dengan tiga jalur analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpu-lan. Pengumpulan data melalui studi literatur dari berbagai sumber pustaka yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara historis Tiongkok menjadikan non-intervensi sebagai pilar utama diplomasi sejak era Zhou Enlai 1953, pada praktiknya prinsip ini mengalami fleksibilitas signifikan, terutama ketika dihadapkan pada situasi konflik internal Myanmar yang menyentuh kepentingan strategis Tiongkok. Prinsip ini telah berubah dari retorika normatif menjadi instrumen diplomatik strategis dan selektif. Perubahan prin-sip non-intervensi Tiongkok menjadi pendekatan pragmatis mulai ter-lihat sejak April 2021, ketika Tiongkok terlibat aktif dalam proses di-plomasi ASEAN, hingga menekan junta untuk melindungi inves-tasinya, mempercepat proyek-proyek CMEC, dan merestrukturisasi ulang mekanisme proyek. Analisis berdasarkan teori pengambilan keputusan mengungkap bahwa respon Tiongkok mencerminkan pen-dekatan aktor rasional, di mana pemerintah bertindak sebagai entitas tunggal yang membuat keputusan berdasarkan kalkulasi untung-rugi untuk memaksimalkan kepentingan nasional. Dengan demikian, prin-sip non-intervensi Tiongkok lebih tepat dipahami sebagai alat diplo-matik yang lentur dan instrumental, bukan sebagai doktrin tetap yang dijalankan secara konsisten.Unduhan
Diterbitkan
2025-09-11
Terbitan
Bagian
Articles