Perkawinan Dengan Ahli Kitab Perspektif Ulama Indonesia: Sebuah Kajian Literatur
DOI:
https://doi.org/10.51353/jpb.v4i1.1093Kata Kunci:
Ahli Kitab, perkawinan beda agama, muslim, musyrikAbstrak
Dalam konteks keimanan, Ahli Kitab merupakan terma khusus dalam al-Quran dan kajian hukum Islam yang membedakan dari terma lain seperti muslim, mukmin, musyrik dan kafir. Karena merupakan terma yang khusus, interaksi umat muslim, seperti perkawinan dengan Ahli Kitab memiliki implikasi hukum syariat yang berbeda dengan musyrik dan kafir. Meskipun demikian, pandangan para ulama berbeda pendapat mengenai siapa dan implikasi hukum yang menyertai Ahli Kitab. Dengan menggunakan metode kualitatif dan kajian kepustakaan, penelitian ini membahas mengenai pandangan ulama atau organisasi keagamaan mengenai Ahli Kitab dalam pembahasan di jurnal akademik periode 2019-2023. Hasil penelusuran mengenai pandangan ulama atau organisasi keagamaan mengenai Ahli Kitab tidak tunggal. Ada kelompok yang mendefinisikan secara sempit sehingga memiliki implikasi hukum perkawinan dengan Ahli Kitab menjadi haram. Kemudian ada kelompok yang memperluas definisi Ahli Kitab bukan hanya terbatas pada kaum Nasrani/Kristen tetapi agama lain seperti Majusi, Zoroaster, Konghucu dan lainnya sehingga memiliki implikasi kebolehan perkawinan dengan Ahli Kitab.Referensi
Amri, A. (2020). Perkawinan beda agama menurut hukum positif dan hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 51.
Bahri, S., & Adama. (2020). Akibat hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(1).
Dawam, F. (2023). Kritik terhadap pandangan Muhammad Abduh terhadap perkawinan umat Muslim dengan Ahl Kitab dan Musyrik. Musyarokah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. (2005). Diakses pada 30 Mei 2023 dari https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/38.-Perkawinan-Beda-Agama.pdf.
Fathol, H. (2019). Perkawinan beda agama perspektif hukum Islam. Mamba’ul ‘Ulum, 15(2), Oktober.
Fathul, M. (2019). Analisis fatwa Majelis Ulama Indonesia dan undang-undang tentang perkawinan beda agama. NIZHAM, 7(1), Januari–Juni.
Fakhrurrazi, M. Y., & Aini, Z. (2018). Perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Tinjauan hukum Islam). Media Syariah, 20(2).
Fakta menarik pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra. (2023). Diakses pada 30 Mei 2023 dari https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1570617-berbeda-agama-ini-5-fakta-menarik-pernikahan-mikha-tambayong-dan-deva-mahenra.
Idris, M., & Alam, A. A. P. (2023). Analisis hukum fiqh dan hukum positif terhadap nikah beda agama. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 1(2), Maret.
Ilham, M. (2020). Nikah beda agama dalam kajian hukum Islam dan tatanan hukum nasional. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), Januari–Juni.
Mawardi, A. I., Asfiyak, K., & Humaidi. (2023). Studi perbandingan 4 imam mazhab kasus menikahi Muslim dengan non-Muslim (Ahli Kitab dalam Q.S Al-Maidah ayat 5). Hikmatina, 5(3).
Mujahid, I. (2019). Transformasi fikih munakahat tentang hukum menikahi wanita Ahli Kitab ke dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 Huruf (C). Istidlal, 3(1), April.
Mutakin, A. (2016). Implementasi maqâshid al-syarî’ah dalam putusan Bahts al-Masâ’il tentang perkawinan beda agama. Jurnal Bimas Islam, 9(2).
Nafisah, D. (2019). Perkawinan beda agama dalam perspektif historis, normatif, dan filosofis. An-Nidzam, 6(1), Januari–Juni.
Nurcahaya, Dalimunthe, M., & Srimurhayati. (2018). Perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 18(2), Desember.
Karim, R., & Mohammad, N. E. (2020). Penetapan hukum Nurcholish Madjid dan Mustofa Ali Yaqub tentang pernikahan beda agama. As-Syams: Journal Hukum Islam, 1(1), Agustus, 102–120.
Robikah, S., & Imaduddin, H. (2020). Nikah beda agama dalam Al-Qur'an dan implikasinya terhadap hukum pernikahan di Indonesia. Jurnal Al-Wajid: Ilmu Al-Quran dan Tafsir, 1(1), Juni.
Siregar, D. S. (2023). Dua sisi nikah beda agama: Hukum agama vs negara (Pemikiran M. Quraish Shihab & Nurcholish Madjid). Jurnal Asy-Syukriyyah, 24(1), Januari–Juni.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Lexi Zulkarnaen Hikmah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


